PNS Bergaji Besar? Jangan Salah! Simak Rincian Gaji PNS Dan Tunjangan Berikut

Seleksi calon pegawai negeri sipil sudah di depan mata. Meski harus melewati banyak sekali proses seleksi dan melawan jutaan peminat dari seluruh pelosok negeri, jumlah pendaftar pun tidak pernah sedikit. Salah satu pendorong minat tersebut adalah besarnya gaji PNS. Namun apa benar? Padahal sempat ada kasus ratusan CPNS lolos yang mengundurkan diri karena gaji kecil. Berikut ulasannya.

Berapa Gaji Terendah Dan Tertinggi?

Asumsi gaji besar seharusnya dihilangkan saat akan mendaftar menjadi CPNS. Hal ini karena pendapatan dari profesi ini tidak berbeda dari karyawan pada umumnya. Yang menjadi perbedaan utama adalah dari tunjangan, yang mana menambah nilai dari angka gaji pokok para aparatur negara tersebut. Karena itu, kenali dulu gaji terendah dan tertingginya.

Menurut situs daftarcpns.id, besaran gaji pokok yang didapat paling rendah ada pada golongan 1A dengan masa jabatan 0 tahun. Jumlahnya adalah sekitar Rp. 1,5 jutaan. Posisi ini biasanya adalah juru muda dengan pendidikan lulusan SD dan SMP. Sedangkan gaji tertinggi ada pada golongan 4D dengan masa jabatan mencapai 32 tahun bergaji hampir Rp 6 jutaan.

Namun faktor yang membuat orang banyak tertarik adalah tunjangan. Besaran tunjangan minimal untuk level jabatan pelaksana masih berkisar Rp 5 jutaan dan paling banyak mencapai Rp 117 juta untuk jabatan tertinggi kelas direktur dan eselon 1. Tunjangan ini diberikan tanpa ada waktu yang pasti, sesuai dengan instansi dan daerahnya.

Faktor Mempengaruhi Besar Gaji Para PNS

  1. Tunjangan

Tunjangan menjadi salah satu faktor utama melambungnya pendapatan para PNS. Tunjangan PNS sendiri beragam, dan memiliki jumlah yang tidak sama. Jumlah ini bisa saja bergantung dengan dedikasi hingga instansi bertugas. Mengingat tunjangan bisa cair dan cukup besar, tak heran jika minat CPNS masih terus meningkat. Tertarik mencoba? Cek carakami.com untuk info lengkapnya.

Selain tunjangan, Gajinya juga tidak hanya 12 bulan saja. Sejak 2022, para PNS dipastikan mendapat gaji ke -13 dan tunjangan hari raya atau THR. Besarnya tak pasti, sekali lagi bergantung dengan instansi dan juga kondisi keuangan. Meski demikian, tunjangan dan gaji ke 13 ini bisa menambah pundi pemasukan hingga berkali kali lipat.

  1. Pangkat

Terdapat rumor akan peraturan gaji para PNS yang terbaru tentang teknis terkait pangkat gaji. Informasi ini akan disampaikan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang mana menjelaskan bahwa pangkat akan mempengaruhi besar gaji pegawai negeri sipil. Bisa dibilang mirip dengan jenis golongan, namun lebih terperinci karena setiap instansi memiliki jenjang karir yang berbeda.

  1. Masa Kerja

Sudah jelas, bahwa semakin lama masa kerja pegawai maka akan semakin tinggi atau besar gaji yang akan diterima. Biasanya, kenaikan gaji pun akan berjalan seiring dengan waktu dan jenjang karir. Meski sedikit, peningkatan gaji biasanya terjadi setiap dua tahun. Besaran peningkatan gaji pun bisa jadi diikuti dengan jumlah tunjangannya.

  1. Jenis Golongan

PNS memiliki empat golongan, yang mana terbagi lagi dalam kategori A sampai D. Golongan paling rendah adalah 1A dan paling tinggi adalah 4D. Golongan ini mengkategorikan pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan. Umumnya golongan 1 adalah struktur terendah untuk lulusan SD/SMP, 2 untuk ijazah SMA/D3, 3 untuk lulusan S1/D4 hingga S3, dan 4 untuk puncak karir PNS.

  1. Daerah Penugasan

Pengupahan PNS juga bergantung pada daerah penugasan. Jangan salah kira jika posisi yang sama di daerah yang berbeda akan memiliki gaji yang serupa pula. Bisa jadi upah para abdi negara tersebut menyesuaikan kondisi keuangan negara dan daerah. Alhasil, jumlah gaji pun akan disesuaikan dengan kemampuan daerah tersebut.

Rincian Gaji Pokok Sesuai Golongan

Salah satu yang wajib menjadi pertimbangan utama dan juga pemahaman yang lebih baik adalah perbedaan gaji pokok sesuai golongan para abdi negara. Penetapan ini berkaitan dengan masa kerja dan golongan sesuai oleh latar belakang pendidikan. Nominal yang diberikan dari golongan dengan struktur terendah pun akan berbeda sesuai kategori dan masa jabatan.

Sebut saja untuk Golongan 1A dengan gaji PNS awal sebesar Rp 1.5 jutaan. Sedangkan untuk yang sudah bekerja lebih dari 26 tahun akan mendapat gaji Rp 2.3 jutaan. Golongan 1D yang paling tinggi mulai dari Rp. 1.8 juta hingga sekitar Rp. 2.6 juta. Penggajian tersebut akan berbeda dengan golongan 2A, yang mana mendapat sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 jutaan.

Pada golongan 2, struktur paling tinggi (2D) memiliki rentang gaji mulai dari Rp 2.3 jutaan hingga Rp. 3.8 jutaan. Golongan 3 paling banyak dihuni bagi lulusan D4, S1 hingga S3 dengan rentang gaji golongan 3A mulai dari 2.5 jutaan hingga Rp. 4.2 jutaan. Sedangkan gaji tertinggi di golongan ini adalah 3D di angka Rp 2.9 juta hingga Rp 4. 7 jutaan.

Para PNS yang berada di puncak karir akan masuk di golongan 4. Kategorinya mulai dari 4A hingga E, yang mana gaji paling sedikit adalah Rp 3 jutaan dan paling tinggi adalah Rp. 6 jutaan. Perlu diingat bahwa jumlah gaji tersebut juga diikuti dengan tunjangan, yang mana menjadi nilai utama mengapa seorang PNS bisa menjadi kaya dan tersohor.

Meski demikian, pekerjaan dan tanggung jawab sebagai PNS sendiri tidak mudah. Sejak awal seorang PNS berhasil lolos seleksi dan dilantik menjadi abdi negara, maka wajib mengemban tugas yang diberikan dengan maksimal. Terdapat pula ikatan janji negara, yang mana tidak bisa disepelekan. Terutama mengingat pernah terjadinya kasus pengunduran diri para CPNS di tahun 2022.

Ratusan CPNS yang sudah dinyatakan lolos dari seleksi tahun 2021 mengundurkan diri dengan alasan yang beragam. Salah satunya adalah gaji yang sedikit. Perlu dipahami bahwa negara siap memberikan sanksi bagi mereka yang mengundurkan diri, seperti sanksi bayar denda jutaan rupiah hingga tidak diperbolehkan mengikuti seleksi satu periode.

Dari informasi tersebut, bisa dikatakan bahwa menjadi abdi negara bukan hanya perkara gaji dan tunjangan saja. Perlu adanya pengabdian dan juga daya tahan untuk terus merintis karir sebagai PNS. Pasalnya, gaji pokok akan naik sedikit demi sedikit sesuai dengan masa jabatan dan juga tunjangan yang diberikan oleh instansi. Lantas apa saja tunjangannya?

Beberapa Tambahan Tunjangan

Selain dari pengabdian untuk meningkatkan gaji pokok, tunjangan menjadi sorotan utama bagi para CPNS. Bisa dikatakan tunjangan inilah yang membuat kantong semakin tebal. Namun apa saja yang menjadi tunjangan dan apa yang bisa diharapkan saat menjadi PNS? Berikut adalah beberapa tambahan tunjangan yang layak dijadikan sebagai harapan pemasukan lebih.

  1. Jabatan

Tunjangan jabatan disesuaikan dengan posisi yang dipegang. Meski sudah terdapat berbagai macam golongan, namun angka tunjangan pun akan berubah sesuai dengan posisi atau tugas yang diemban. Posisi jabatan ini bisa jadi struktural atau fungsional di dalam instansi. Mengingat setiap instansi memiliki struktur yang berbeda, maka anggap saja semakin tinggi jabatan maka semakin besar pula nilainya.

  1. Suami/Istri

Para PNS juga memiliki tunjangan untuk para pasangan (suami atau istri). Tunjangan ini hanya berlaku bagi para abdi negara yang sudah menikah secara resmi. Besarannya pun lumayan, yakni sekitar 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Namun jika suami maupun istri sama sama berstatus PNS, maka tunjangan ini hanya akan diberikan kepada salah satu pihak saja.

  1. Anak

Selain suami atau istri, para petugas negara yang sudah memiliki anak dan sudah diakui oleh negara pun akan mendapat tunjangan tambahan. Yang dimaksud sudah diakui adalah memiliki akte kelahiran yang sudah terekam oleh negara. Jumlah tunjangan adalah sekitar 2 persen dari gaji pokok yang dimiliki oleh pegawai PNS.

Namun tunjangan atau tambahan gaji PNS ini hanya akan diberikan kepada dua anak saja. Jika memiliki lebih dari dua anak, maka lainnya tidak akan mendapat tunjangan atau dihitung. Selain itu, tunjangan PNS untuk anak ini pun hanya akan diberikan pada saat anak masih dalam status masa pendidikan sekolah.

  1. Honorarium

Honorarium atau insentif biasanya didapat sebagai gaji tambahan atau upah saat mengerjakan tugas khusus. Tugas khusus tersebut bisa mencakup menjadi narasumber kelompok kerja, seminar, atau kerja tambahan yang biasanya dilakukan sebelum diangkat menjadi PNS. Tak ayal, biasanya tunjangan ini disebut juga dengan tunjangan jasa.

Seberapa besar jumlah tunjangan ini akan disesuaikan dengan beban tugas yang dikerjakan. Terkadang diberikan juga dengan atau sesuai pada peraturan yang berlaku. Sehingga tidak ada jumlah pasti, mengingat tugas tambahan dengan honorarium pun tidak selalu tersedia. Meski demikian, tunjangan ini cukup layak jadi lirikan para peminat CPNS.

  1. Tunjangan Lain

Tunjangan PNS sebenarnya masih banyak dan tidak bisa dirinci dengan mudah. Mengingat setiap instansi, daerah, dan juga lembaga cenderung memiliki tunjangan yang berbeda dari satu ke lainnya. Tunjangan khusus yang diberikan untuk PNS terkadang berkaitan dengan profesi atau area tertentu, sehingga jumlah pendapatan setiap abdi negara akan berbeda.

Beberapa diantara tunjangan tersebut adalah untuk profesi guru dan dosen. Biasanya, tunjangan ini diberikan saat guru, profesor, pengajar, atau dosen memberikan pembelajaran khusus di luar tugas pokoknya. Belum lagi adanya tunjangan khusus guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, tambahan penghasilan untuk PNS guru, dan lain lain.

Beberapa kriteria tertentu juga dapat menghasilkan tunjangan khusus, seperti PNS di daerah terpencil, TNI dan PNS di pulau kecil terluar, tunjangan khusus provinsi papua, dan lain sebagainya. Instansi dan lembaga juga dapat memberi tunjangan khusus berkaitan dengan tugas, posisi, atau tanggung jawab kerja yang dimiliki.

Sebut saja seperti tunjangan bahaya Nuklir di badan tenaga Nuklir, pengelolaan arsip statis oleh Badan Arsip nasional, pengaman persandian oleh Badan siber dan sandi negara, hingga tunjangan risiko untuk badan SAR nasional. Dengan demikian, tunjangan setiap orang dan pegawai tidak akan sama satu sama lainnya. Yang mana akan menambah jumlah gaji PNS.

Tidak salah jika PNS menjadi pekerjaan dambaan karena gaji besar. Meski bukan gaji pokok yang besar, namun tunjangan rutin dan semakin berkembang setiap tahunnya membuat para PNS makmur. Namun tetap ingat jika setiap pekerjaan memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan gaji yang diberikan, termasuk menjadi PNS.