Mengenal SMAP, Cara KFTD untuk Mencegah Tindak Korupsi Dalam Setiap Proses Bisnisnya

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi produk farmasi dan aneka produk kesehatan lainnya, , PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) tentu menghadapi banyak sekali tantangan. Salah satunya adalah risiko korupsi dan penyuapan yang berpotensi terjadi dalam setiap proses bisnisnya. Meskipun begitu, KFTD  tetap berhasil memegang teguh komitmennya untuk menjaga stabilitas perusahaan dari isu tersebut.

Keberhasilan ini bukan tanpa alasan, dalam upayanya KFTD  didukung oleh sistem yang kuat dan jaringan pendukung solid. Adapun upaya ini dikenal sebagai SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang disusun berdasarkan standarisasi ISO 37001:2016 tentang Anti Bribery

Mengenal SMAP di KFTD

Untuk memastikan SMAP berjalan dengan baik, KFTD memiliki Kebijakan Anti Penyuapan yang terdiri dari 11 poin, antara lain:

  1. Mematuhi UU anti penyuapan
  2. Bersikap zero tolerance terhadap perilaku penyuapan
  3. Memastikan setiap unit melakukan pengendalian risiko penyuapan 
  4. Menetapkan sasaran SMAP
  5. Memastikan strategi dan kebijakan antipenyuapan berjalan dengan baik
  6. Memastikan kesiapan SDM untuk mencegah penyuapan
  7. Mengulas efektivitas SMAP secara berkala
  8. Mengomunikasikan kebijakan antipenyuapan kepada pemangku kepentingan
  9. Menyediakan sistem pelaporan pelanggaran penyuapan
  10. Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran dan reward terhadap partisipasi antipenyuapan
  11. Menetapkan fungsi kepatuhan antipenyuapan

Setiap poin di atas disusun bersama sehingga dalam pelaksanaannya, SMAP dapat diterapkan secara maksimal. Selain 11 poin di atas, SMAP pada KFTD juga memuat sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terdiri dari 7 hal, yaitu:

  1. Tingkat kesadaran dan komitmen karyawan
  2. Tingkat kemutakhiran register antipenyuapan
  3. Tingkat uji kelayakan antipenyuapan
  4. Meraih sertifikasi tentang SMAP
  5. Tidak ada anggota Kimia Farma Trading & Distribution yang terlibat penyuapan
  6. Laporan pengaduan dugaan suap ditindaklanjuti
  7. Opini audit laporan keuangan (eksternal)